Kesan Pekerja Migran di Lokasi Karantina di Banyuwangi

Senin, 28 Juni 2021


BANYUWANGI – Sejak sebulan lalu, Pemkab Banyuwangi telah melayani 514 pekerja migran yang datang ke Tanah Air. Dari jumlah itu,  sebanyak 488 orang telah pulang ke rumah masing-masing setelah dinyatakan negatif berdasarkan tes PCR dan usai menjalani karantina. Saat ini, ada dua PMI yang positif dan menjalani isolasi. Sisanya menjalani karantina tapi sudah dinyatakan negatif.

PMI yang baru datang ke Banyuwangi ditempatkan di Gedung Dormitory Atlet, setelah sebelumnya di Gedung Diklat ASN.

Susanti, salah seorang PMI yang baru saja pulang dari Singapura, telah menjalani karantina sejak Jumat (25/6/2021). Meski harus tertunda bertemu keluarga, dia mengaku senang karena mendapat pelayanan baik dari petugas di tempat karantina.

“Terima kasih. Di sini kami dilayani dengan baik. Fasilitasnya oke, makanannya juga enak,” kata PMI asal Tembokejo, Kecamatan Muncar itu.

Hal yang sama juga diungkapkan Agus Setyawan, PMI yang baru pulang dari Brunei Darussalam. “Tiga hari di sini enggak terasa karena pelayanannya baik. Cuma airnya saja kadang pelan. Selebihnya sih oke semua, kami bersyukur diterima dengan baik,” ujar Agus.

Suminten, PMI yang juga baru pulang dari Brunei Darussalam, menambahkan, dirinya juga telah menjalani uji swab dan kini menunggu hasilnya.

“Tadi pagi sudah di swab lagi. Semoga hasilnya negatif,” kata Suminten.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menjelaskan, selain membikin pusat karantina PMI, Banyuwangi juga menjadikan Gedung Diklat ASN sebagai tempat isolasi terpusat bagi pasien konfirmasi covid- 19 tanpa gejala (OTG), maupun pasien bergejala klinis ringan.

Gedung Diklat ASN ini dilengkapi sejumlah fasilitas, mulai dari kamar yang bersih, fasilitas olahraga, Wi-Fi, dan sebagainya. Udara di sana sangat sejuk karena terletak di salah satu kaki Ijen. Suasananya juga mendukung untuk pemulihan pasien.

“Tempat isolasi di Gedung Diklat ASN ini kapasitasnya 85-100 orang dan dijaga oleh petugas gabungan dari TNI-Polri, BPBD, dan tenaga kesehatan. Pasien tidak boleh keluar dari lokasi, dan sebaliknya masyarakat dilarang masuk ke dalam,” tegas Ipuk. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :