Upaya Harmonisasi Perangkat Desa melalui Diklat Manajemen Pemerintahan Desa 2011

Rabu, 18 Mei 2011


BANYUWANGI-Bertempat di Balai Diklat PNS, Kecamatan Licin pada hari Rabu ( 18/5) pukul 09.00 WIB diselenggarakan Pendidikan dan Latihan Manajemen Pemerintahan Desa 2011 bagi para Sekretaris Desa  ( Sekdes ) di lingkungan Pemkab Banyuwangi.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Yusuf Widiatmoko  didampingi  Kepala Badan Diklat Jawa Timur Slamet Supriyono, dan  Kepala BKD Banyuwangi, yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Diklat tersebut, Ngakan Putu Suardhana.

Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan bekal kepada para peserta agar memiliki kemampuan dalam menyusun perencanaan, mengorganisir dan mengendalikan perangkat desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, dan meningkatkan mutu sumber daya manusia dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan materi yang akan diberikan terdiri dari materi kompetensi, yang meliputi kebijakan, kewenangan, kelembagaan tentang pemerintahan desa ; Perencanaan pembangunan, produk hukum, pendapatan, keuangan dan kekayaan desa, dan penataan wilayah serta administrasi desa, dan materi penunjang meliputi Building Learning Commitment (BLC), Pengarahan Umum dan Program, serta Pre test dan Post Test.

Tenaga pengajar yang memberikan materi dalam diklat yang diikuti oleh 40 orang ini berasal dari Badan Diklat Propinsi Jawa Timur, Pejabat Struktural Pemkab Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Badan Pertanahan. Acara tersebut, menurut Ngakan, akan dilaksanakan selama 1 minggu mulai dari tanggal 18 – 21 Mei 2011. Kepala Badan Diklat Jawa Timur, Slamet Supriyono  mengatakan, ”Konsep, komitmen dan strategi tentu sudah dimiliki tiap-tiap Sekdes, namun tentunya pengembangan wawasan, skill dan pengetahuan tidak boleh berhenti. Sesudah acara ini dijalani, peserta dituntut implementasinya setelah kembali ke masyarakat.”

Ditambahkan oleh Slamet bahwa jabatan adalah ujian dan cobaan. “Lebih baik 1 istri rasanya empat, daripada 4 istri rasanya satu.” Maksudnya kehati-hatian peserta dalam menjalankan regulasi dan amanah  ketika kembali ke masyarakat harus ditekankan.

Wakil Bupati Yusuf Widiatmoko menyampaikan diklat ini penting dilakukan karena Sekdes adalah kunci administrasi di desa yang  dipilih oleh rakyat, sebagaimana jabatan politik bupati dan wakil bupati. “Berkaitan dengan otonomi desa, desa dituntut untuk lebih bijak dalam merencanakan pembangunan desa sesuai situasi dan kondisi dan mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, serta mengarahkan masyarakatnya ke kehidupan yang lebih baik,” ujar Wabup. “ Karena itu Sekdes selaku  perangkat   desa  dituntut  kejujurannya,”tambah Wabup sekaligus membuka acara.(HUMAS)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :