PENEMU BENDA PURBAKALA DAPAT KOMPENSASI DARI PEMERINTAH

Rabu, 11 Mei 2011


BANYUWANGI - Penemuan benda purbakala oleh tiga orang warga dusun Kelampokan, desa Cantuk, kecamatan Singojuruh, kabupaten Banyuwangi mendapatkan kompensasi atau imbalan jasa dari Pemerintah Pusat melalui Balai  Pelestarian,  Peninggalan, Purbakala ( BP3 ) Trowulan Mojokerto bertempat di aula Rempeg Jogopati (12/05). Tiga orang penemu tersebut adalah Abdulah, Sahrawi dan Sadrawi.

Benda Purbakala yang ditemukan yaitu berupa satu buah batu Arca, tiga buah Emas berbentuk bros motif bunga dan satu buah benda Arca Giok berbentuk budha. Benda benda tersebut di temukan sekitar bulan April 2011 di kebun ladang cabai.

Wakil bupati Banyuwangi Yusuf Widiyatmoko S.Sos dalam sambutannya mengatakan bahwa penemuan benda purbakala berupa tiga buah  emas dan sebuah arca giok adalah hal yang sangat penting, dikarenakan benda tersebut masuk dalam kategori benda purbakala menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010,  penemuan benda purbakala yang ditemukan oleh bapak Abdulah Cs termasuk cagar budaya  yang wajib dilestarikan keberadaannya. Sehingga kepada para penemu layak mendapatkan penghargaan atau kompensasi berupa uang sebesar 12,5 juta rupiah dari Pemerintah,"ungkap Wabup Yusuf.

Sementara itu Kepala Balai Pelestarian, Peninggalan, Purbakala ( BP3 ) Trowulan Kabupaten Mojokerto Drs. Aris Sofiani SH, MHum mengungkapkan bahwa Pemberian Kompensasi atau imbalan jasa berupa uang tersebut patut diberikan kepada ketiga orang penemu benda purbakala tersebut, karena kepeduliannya telah mau memberikan hasil temuannya kepada pemerintah untuk dilestarikan.  

( Humas )

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :