PELAYANAN KTP GRATIS

Rabu, 24 Februari 2010


Banyuwangi (24/2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu legalitas dan formalitas yang harus dipenuhi Warga Negara Indonesia, tertuang dalam UU setiap warga negara masyarakat dari usia 17 tahun sudah harus memiliki KTP, demikian dijelaskan Kabid Administrasi Kependudukan Dispenduk Capil Banyuwangi, Firman Sanyoto, S.Sos, Msi. Keterangan diperoleh sampai dengan Desember 2009, jumlah penduduk se Kabupaten Banyuwangi 1.610.909 jiwa, menurut Firman, baru-baru ini masyarakat setempat salah pengertian tentang pergantian KTP, Kabid Administrasi Kependudukan meralat kekeliruan yakni KTP yang ditandatangani Camat tetap berfungsi selama masih ada masa berlakunya belum habis. Kalau masa berlaku sudah habis bisa mengajukan permohonan KTP baru yang ditandatangani Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil.

 

Pentingnya memiliki KTP untuk urusan administrasi dan legalisasi kependudukan yang sah. KTP bisa untuk jaminan kebutuhan hidup dan urusan lainnya termasuk keselamatan bila bepergian keluar kota. Menurut Firman, sampai saat ini urusan KTP tetap tidak dipungut biaya sepeserpun. Kalau terjadi pungutan bukan tanggung jawab Dinas Kependudukan. Agar tidak menimbulkan kesan negative, sebaiknya warga butuh KTP diurus sendiri.

 

Pelayanan bisa melalui masing-masing kecamatan, Persyaratan harus melalui RT dan Kelurahan atau Kepala Desa setempat. Menurut keterangan dari jumlah penduduk yang terdaftar diperkirakan baru 60 % penduduk ber KTP. Dispendukcapil guna proses KTP dilengkapi sejumlah computer pencetak dan tenaga ahli 8 karyawan tetap, 2 kasi dan 6 orang staf.



Berita Terkait

Bagikan Artikel :