Pejabat Boleh Pakai Mobil Dinas Untuk Mudik

Jumat, 17 Agustus 2012


alt

BANYUWANGI – Para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bisa mudik dengan lancar. Pasalnya, Bupati Abdullah Azwar Anas membolehkan stafnya tersebut membawa kendaraan dinas untuk keperluan mudik lebaran. Hal ini disampaikan Bupati usai melepas pemudik gratis di Pelabuhan Tanjung Wangi, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kamis (16/8).

Bupati Anas tidak melarang para PNS untuk menggunakan kendaraan dinas untuk dibawa pulang ke kampung halaman, namun Bupati menegaskan para pejabat harus menandatangani pakta integritas. “Pada musim mudik kali ini, pejabat boleh menggunakan kendaraan dinas untuk mudik tapi dengan menandatangani pakta integritas dimana jika terjadi sesuatu terhadap kendaraan itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” urai Bupati.

Selain itu, selama dibawa mudik, kendaraan dinas dilarang menggunakan bahan bakar operasional dari Pemkab. “Pemakai kendaraan harus menanggung semua biaya bahan bakar secara pribadi,” kata Bupati. Bupati juga menambahkan, ini sebagai cara untuk menghindarkan penumpukan kendaraan di kantor Pemkab yang bisa mengundang kerawanan keamanan. (Humas Protokol)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :