Kawah Ijen Kembali Dibuka untuk Wisatawan

Kamis, 5 April 2018


BANYUWANGI – Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen dibuka kembali. Pembukaan ini menyusul Surat Edaran dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur tentang pembukaan TWA Kawah Ijen. Wisatawan sudah bisa menikmati keindahan Kawah Ijen mulai Jumat (6/4/2018). 

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas menyambut baik dengan dibukanya kembali TWA Ijen ini. “Kami bersyukur dengan kembali dibukanya Ijen ini. Wisatawan bisa menilkmati keindahan Ijen," tambahnya Anas.

Anas mengatakan, ini merupakan kabar baik bagi wisatawan yang sebelumnya datang ke Banyuwangi untuk melihat kawah yang terkenal dengan blue fire-nya itu. "Saya sudah dapat mendapat informasi, Kawah Ijen sudah kembali dibuka. Namun kami tetap meminta pengunjung mematuhi aturan yang telah ditetapkan BKSDA," kata Anas. 

Kawah Ijen sempat ditutup sejak Kamis (22/3) lalu. Penutupan itu menyusul munculnya bualan dan letupan di kawah. Letupan tersebut mengakibatkan munculnya gas.

Anas mengatakan, fenomena yang terjadi di Kawah Ijen rutin terjadi tiap tahun saat hujan turun dengan intensitas tinggi. Tahun lalu, letupan ini juga muncul pada bulan Maret.

Dibukanya Kawah Ijen sesuai dengan Surat Edaran dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem BKSDA Jawa Timur, bernomor SE.05/K2/BIDTEK.1/KSA/4/2018, tentang Pembukaan Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen.

Menurut Kepala Resort TWA Kawah Ijen, Sigit Hari Wibowo, Kawah Ijen kembali dibuka untuk kunjungan wisata dengan beberapa ketentuan. Kunjungan wisata dibatasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 12.00 WIB. “Pengunjung hanya boleh sampai di bibir kawah saja,” kata Sigit.

Sigit menegaskan, untuk keamanan dan keselamatan, wisatawan tidak boleh turun mendekati kawah. Pengunjung hanya boleh mendekat sampai radius 1 km dari kawah. Ketentuan ini sesuai dengan rekomendasi dari Pusat Vulkanologi dan Mitogasi Bencana Geologi (PVMBG) terkait kondisi terakhir Kawah Ijen. Sebab masih mungkin adanya potensi gas di sekitar kawah. 

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi para penambang belerang. Aktivitas penambangan juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan yakni pukul 04.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

“Para penambang belerang sudah lebih dulu melakukan aktivitas, mereka bisa melakukan aktivitas di dasar kawah,” jelasnya. 

Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah V Jawa Timur Sumpena menambahkan para pengunjung yang hendak ke Ijen wajib mematuhi aturan yang telah ditetapkan. “Misalnya, pengunjung yang naik ke Ijen harus pakai masker,” jelas Sumpena.

Untuk itu pihaknya tetap menempatkan petugas di puncak Gunung Ijen tepatnya di pintu masuk menuju dasar kawah. “Kami tetap mengawasi kemungkinan potensi adanya gas dari bualan yang muncul. Ini juga untuk mencegah adanya pengunjung yang turun ke Kawah Ijen,” pungkas Sumpena. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :