Eksekutif Sampaikan Tanggapan Atas PU Fraksi DPRD Atas Diajukannya 2 Raperda

Selasa, 13 Februari 2018


BANYUWANGI – Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf  Widyatmoko, menyampaikan penjelasan eksekutif atas PU fraksi-fraksi DPRD atas diajukannya 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yaitu Raperda tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM, dan Raperda tentang perubahan atas perda No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kependudukan.

Penjelasan eksekutif  ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di kantor DPRD Banyuwangi, Selasa (13/2). Paripurna yang beragendakan penyampaian jawaban bupati atas PU fraksi tersebut, dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Joni Subagyo.

Dalam kesempatan itu, pihak eksekutif berterima kasih atas apresiasi positif dan masukan para anggota dewan terhadap dua Raperda dimaksud. Terkait Raperda perubahan atas Perda No. 1 Tahun 1988 tentang pendirian PDAM, Wabup Yusuf menyampaikan tanggapan eksekutif atas PU masing-masing fraksi. Diantaranya, dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menanyakan optimalisasi penyediaan dan penyaluran air bersih.

“Terkait hal ini, PDAM Banyuwangi terus berusaha meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan dengan menambah jumlah debit air baku, perluasan jaringan dan rehabilitasi perpipaan,” terang Wabup Yusuf.  

Diantaranya, imbuh dia, pemkab telah menambah 6 sumur bor agar kekurangan pasokan air dapat diatasi, rehabilitasi pipa distribusi untuk memperkecil tingkat kebocoran air, serta study jaringan dalam rangka pembentukan zonasi dan distrik meter area (DMA) untuk memantau aliran air di masing-masing daerah layanan.

Selain itu, Wabup juga menyampaikan jawaban eksekutif terkait pertanyaan tentang proses pengangkatan direksi PDAM dari fraksi Gerindra-PKS melalui juru bicaranya, Karni. Menurutnya, mengangkat pejabat direktur PDAM definitif sangat penting dilakukan guna meningkatkan kinerja perusahaan.

“Secara prinsip, eksekutif sependapat. Bahkan saat ini, telah dilaksanakan tahapan-tahapan pelaksanaan rekrutmen direksi PDAM. Tentu, tahapannya harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” cetus Wabup.

Selanjutnya, Wabup juga menyampaikan penjelasan eksekutif terkait PU fraksi terhadap Raperda perubahan atas perda No. 2 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan kependudukan.  Diantaranya, PU fraksi PKB dan fraksi Gerindra-PKS yang mencermati perubahan denda bagi masyarakat yang terlambat melakukan pengurusan administrasi kependudukannya. Salah satunya, akta kelahiran.

“Eksekutif memahami ketidak sepahaman fraksi yang terhormat. Namun, denda tersebut diberlakukan untuk meningkatkan kesadaran warga dalam mengurus administrasi kependudukannya. Di samping itu, denda tersebut juga amanah Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, pasal 89 dan 90,” urai Wabup.  

Sedangkan, terhadap pertanyaan fraksi Gerindra – PKS terkait masih banyaknya warga yang belum mendapatkan KTP-El, Wabup menjelaskan bahwa hal tersebut dikarenakan blanko KTP-EL dari pusat tidak diberikan seluruhnya. Selain itu, penggunaan Blanko tersebut, juga dibagi untuk dua kepentingan yaitu 70 persen untuk PRR dan 30 persen untuk perubahan elemen data.

“Jumlah blanko yang kami terima tahun 2017 sebanyak 66 ribu, dan 24 ribu di tahun 2018. Jadi total hingga saat ini sebanyak 90 ribu blanko. Penggunaannya, cetak KTP-EL sebanyak 86.160 dan rusak sebanyak 2.805. Kalau ditotal, jumlah blanko yang keluar 88.965 lembar, dan sisa yang belum tercetak 1.035 lembar,” pungkas Wabup. (*)

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :