Bupati Anas, Terus Berbenah Menata Banyuwangi

Rabu, 13 Juni 2012


BANYUWANGI – Berpijak pada Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Tentang Penataan Tata Ruang, Bupati Abdullah Azwar Anas terus melangkah menata kota dan wilayah Banyuwangi agar cantik dan menarik. Diantaranya, Bupati Anas minta sepanjang jalan protokol Jalan A Yani, tidak boleh lagi dipergunakan untuk jasa perdagangan dan pertokoan. Seperti mall, pertokoan atau agen buah. “Karena sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nomor 32 Tahun 2002, jalan protokol hanya boleh dipergunakan untuk jasa perkantoran dan Ruang Terbuka Hijau (RTH)  untuk publik,” jelas Bupati. 

Sedangkan di wilayah utara, kata Bupati saat membriefing seluruh lurah di Pendopo Shaba Swagata, Selasa (12/6), kawasan industri akan dibatasi. Artinya, di kawasan ini mulai PT Semen Bosowa ke arah selatan, tidak boleh ada pengembangan pabrik lagi. Yang diperbolehkan pengembangan perhotelan dan restauran. “Kalau semua sudah tertata dengan rapi, insyalloh BPnyuwangi akan nyaman dilihat,’ ujarnya.

Selain itu, Bupati  Anas juga  minta Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk menertibkan pembangunan bangunan di sempadan jalan Provinsi maupun nasional, agar mundur 5 meter dari pagar pedestrian. Sementara untuk bangunan toko minimal 10 meter ke belakang. Alasannya,bisa dibuat Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga bangunan tampak asri. 

Selanjutnya,  untuk mengelompokkan zona lokasi sesuai peruntukannya,  para pengembang dilarang membangun perumahan di dalam kota. Karena, nanti akan menghilangkan fungsi dan peruntukan kota itu sendiri. Khusus untuk pengembang, sebelum membangun perumahan diminta sudah membangun fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan Tempat Pembuangan sampah Sementara(TPS). Terkait masalah perumahan ini, (pagi tadi, red) Bupati secara khusus mengundang Kepala Cabang Bank BTN Jember, Heru Wicaksono untuk mengevaluasi seluruh pengembang, apakah telah  melengkapi ketentuan  sesuai standar perijinan. “Kalau ada pengembang perumahan yang tidak melengkapi fasum, fasos atau yang lain, saya minta agar kreditnya tidak dicairkan,” tegas Bupati kepada Heru wicaksono.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Banyuwangi, Ir Karti Utami menambahkan, untuk penataan tata ruang Kabupaten Banyuwangi sudah tertuang dalam RTRW. Bahkan, dalam RTRW Kabupaten Banyuwangi 2011 – 2031 telah diatur kawasan-kawasan dan peruntukannya. Seperti yang tertuang dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Banyuwangi yang disitu telah  ditentukan, misalnya sepanjang jalan A merupakan kawasan jasa dan perkantoran. Jalan B,kawasan jasa pertokoan dan perdagangan. Begitu juga kawasan C diperuntukkan untuk RTH publik dan lain-lain. Apalagi, menurut Undang-undang Nomor 26  Tahun 2007 Tentang Penataan Tata Ruang disebutkan RTH untuk publik minimal 20 persen dari luas wilayah. Sedangkan untuk kawasan perumahan minimal 30 – 40 persen untuk      RTH. Sementara untuk lingkungan tempat tinggal, minimal 10 persen dari luas tanah yang ada. (Humas dan protokol) 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :