Bupati Anas Kembali Ingatkan Pentingnya Program Smart Kampung

Selasa, 9 Oktober 2018


BANYUWANGI - Program Smart Kampung yang digeber Pemkab Banyuwangi sejak 2014 berhasil meningkatkan performa kinerja pemerintahan desa. Desa-desa terpacu membuat pelayanan publik yang memudahkan warganya. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas terus menyemangati desa-desa agar berlomba menampilkan pelayanan publik terbaiknya untuk memudahkan warga. "Kami sangat senang karena “Smart Kampung” yang dari awal dimaksudkan sebagai payung bagi desa untuk mengembangkan program-program inovatif berbasis teknologi telah diaplikasikan dengan baik. Tentu juga harus kami akui masih ada kekurangan yang perlu dibenahi," kata Anas saat meninjau pelayanan di Desa Tegalsari, Selasa sore (9/10). “Jadi Smart Kampung ini bukan sekadar gaya, tapi kebutuhan untuk melayani warga,” imbuh Anas. Smart Kampung sendiri adalah program pengembangan desa yang digagas Banyuwangi untuk mendekatkan pelayanan publik ke level desa. Setiap desa didesan memiliki program terintegrasi yang memadukan antara penggunaan teknologi, kegiatan ekonomi produktif, peningkatan pendidikan-kesehatan, dan upaya pengentasan kemiskinan. Sejak diluncurkan pada Mei 2016 oleh Menkominfo Rudiantara, kini telah ada 170 desa yang teraliri internet berbasis serat optik (fiber optic) dari total 189 desa. Sementara itu, di Desa Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Anas mengecek layanan di desa yang bisa ditempuh dalam waktu 70 menit dari pusat kota Banyuwangi itu. Kepala Desa Tegalsari, Gumiran, menjelaskan, desanya membuka layanan pengurusan dokumen secara ringkas melalui aplikasi dan SMS/WhatsApp Center. Lewat layanan itu, warga bisa lebih mudah mengurus berbagai dokumen. “Aplikasi kami bikin terutama untuk warga muda yang sudah lebih melek teknologi. Tapi bagi warga yang merasa ribet, cukup pakai SMS atau WhatsApp yang secara teknologi tentu lebih sederhana,” ujarnya. "Warga bisa mengirimkan pesan online-nya kepada kami dengan menyertakan nomor KK dan NIK pemohon, sambil menyebutkan surat apa yang ingin diurus," imbuh Gumiran. Pesan yang dilayangkan itu kemudian direspons petugas dan segera diselesaikan. "Suratnya langsung kami kerjakan, dan pihak desa akan menghubungi si pemohon untuk bisa mengambil suratnya," ujar dia. Surat administrasi kependudukan yang bisa diurus seperti surat pengantar untuk keperluan mengurus surat SKCK, keterangan nikah, KTP, pendaftaran BPJS, pindah tempat, dan keterangan usaha. Anas juga berharap semakin banyak desa yang membuka layanan pada akhir pekan. “Warga yang mulai Senin-Jumat bekerja, bisa urus dokumen hari Sabtu atau Minggu. Sehingga pekerjaannya tidak terganggu,” ujarnya. Demikian pula layanan di luar jam kerja. “Warga yang bekerja dari pagi sampai sore, bisa mengurus dokumen sepulang kerja. Saat ini sudah ada beberapa desa yang buka layanan malam hari dan saat hari libur. Sudah sekitar 22 desa, dan kami harap itu bisa terus bertambah,” kata dia. (*)


Berita Terkait

Bagikan Artikel :