Bertemu Menteri ATR/BPN, Bupati Anas Cari Solusi Konflik Pertanahan di Kawasan Hutan

Rabu, 12 Februari 2020


BANYUWANGI – Konflik pemanfaatan tanah oleh rakyat di kawasan hutan menjadi salah satu masalah yang terjadi di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Banyuwangi. Meskipun bukan menjadi kewenangan pemerintah daerah, Pemkab Banyuwangi menaruh perhatian terhadap penyelesaian kasus ini.

Untuk itu, Bupati Abdullah Azwar Anas yang juga ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) melakukan pertemuan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil di Kantor Kementrian ATR/BPN.

“Kami kemarin baru saja bertemu Pak Sofyan Djalil.  Ada 13 bupati dari berbagai daerah sebagai anggota Apkasi. Salah satu fokusnya adalah  membahas permasalahan pemanfaatan tanah oleh rakyat di kawasan hutan yang selama ini belum memiliki kepastian hukum. Kami berupaya mencari solusi bersama yang terbaik bagi warga,” kata Anas saat dihubungi Rabu (12/2/020).

Anas menjelaskan, konflik pertanahan tersebut terjadi karena beberapa hal. Di antaranya perbedaan pandangan antara warga yang menempati kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU) dengan BUMN maupun swasta. 

“Selama ini warga menuntut kejelasan status hukum atas lahan tersebut kepada pemerintah daerah. Padahal, kewenangan wilayah kehutanan ada di pemerintah pusat. Maka perlu ada kebijakan dari pemerintah pusat guna penyelesaiannya,” ujarnya.

Pihaknya pun memberikan masukan sebagai alternatif penanganan kepada Kementrian ATR/BPN. Dimulai dengan  pendekatan kesejahteraan, penanganan secara manusiawi, pemberian fasilitas tempat tinggal dan pendekatan hukum.

“Kami memberi masukan tersebut agar penanganan masalah ini mengedepankan kepentingan rakyat. Pak Menteri pun menyambut baik, namun beliau masih harus berkoordinasi dengan kementerian lainnya. Seperti Kementerian BUMN selaku pengguna HGU, Kementerian Keuangan selaku pencatat aset, juga Kementrian lain yang memiliki wilayah hutan,” terang Anas.

“Kami berharap arahan Presiden Jokowi yang memerintahkan jajarannya untuk segera menyelesaikan konflik pertanahan di kawasan hutan dan memberikan kepastian hukum pada rakyat bisa terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Saat ini Pemkab Banyuwangi sendiri telah aktif menginventarisasi dan melakukan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan. 

“Kami berharap pemerintah pusat bisa segera mengeluarkan kebijakan yang memberi perlindungan hukum kepada rakyat, Sehingga mereka bisa mendapatkankan manfaat yang sebesar-besarnya,” kata Anas.

Anas dalam kesempatan itu juga membawa sejumlah permasalahan agraria di Banyuwangi kepada kementerian. Seperti masalah yang terjadi di Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo. Masyarakat tersebut ditempatkan oleh Pemerintah Jepang pada tahun 1941 di area yang saat ini di bawah pengelolaan Perhutani. Luas tanah yang disengketakan 271, 5 hektar.

“Di lokasi ini ada 46 KK atau 1640 jiwa, 12 RT dan 3 RW. Di sini juga sudah ada fasilitas umum berupa masjid, SD dan jaringan listrik PLN. Status tanah ini juga perlu untuk diperjelas secara hukum,” ujarnya. (*)



Berita Terkait

Bagikan Artikel :