ALOKASI DANA DESA MULAI DICAIRKAN

Selasa, 30 November 1999


Banyuwangi (28/8) Geliat pembangunan di desa – desa di wilayah Kabupaten Banyuwangi mulai tampak. Hal ini karena Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan Pemerintah setahap demi setahap mulai dikucurkan sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing desa kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.

Dari ratusan desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi saat ini masih sekitar 60 desa yang telah mengajukan pencairan tahap I. Hal ini dikarenakan mereka harus memenuhi persyaratan pencairan ADD yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Alokasi Dana Desa sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2006.

Berdasarkan Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/484/KEP/429.011/2009 tanggal 11 Juni 2009 tentang pedoman Teknis Pengelolaan Alokasi Dana di Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2009, point mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana ADD, bahwa Pencairan tahap I sebesar 60 % dapat dilakukan apabila realisasi Pelunasan PBB sebesar 50 %. Dan sisanya 40 % apabila realisasi pemasukan baku PBB mancapai minimal 80 %.



Berita Terkait

Bagikan Artikel :