32 Pasutri Belum Berdokumen di Banyuwangi Ikuti Itsbat Nikah

Jumat, 12 April 2019


Banyuwangi – Sebanyak 32 pasangan suami istri (pasutri) dinikahkan secara resmi dalam itsbat (sidang penetapan) nikah terpadu yang digelar Pemkab Banyuwangi, Pengadilan Agama, Kementerian Agama, dan PC NU Banyuwangi. Itsbah nikah ini untuk mengesahkan pernikahan mereka yang syah secara agama atau siri, namun belum tercatat di KUA maupun catatan sipil.

Itsbah nikah ini digelar di Masjid Mujahidillah Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Jumat (12/4/2019). Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas hadir menyaksikan langsung kegiatan tersebut.

Ketua PCNU Banyuwangi, KH. Muhammad Ali Makki Zaini mengatakan itsbah nikah ini merupakan penyelenggaraan yang kedua setelah sebelumnya digelar di Desa Sumber Arum, Kecamatan Songgon.

“Tahun ini kita agendakan di 4 titik. Setelah dua titik ini selesai, berikutnya akan kami gelar di Kecamatan Wongsorejo dan Pesanggaran. Semoga tahun depan bisa menjangkau wilayah lebih banyak lagi,” ujar Gus Makki, sapaan akrabnya.

“Kalau di Songgon kemarin ada 50 pasutri, hari ini di Kalipuro ada 32 pasutri. Usai mengikuti itsbat nikah, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas status pernikahannya,” imbuhnya.

Itsbat Nikah ini dilaksanakan terpadu. Selain mendapat akta nikah dari KUA, 32 pasutri ini juga mendapatkan e-KTP dan Kartu Keluarga baru dari Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi. Begitu juga dengan anak pemohon itsbah nikah. Mereka akan mendapatkan dokumen penting yang dibutuhkan. Seperti, akta kelahiran dan kartu identitas anak (KIA).

“Ini adalah bentuk sinergi yang baik antara pemkab dan instansi pemerintah maupun swasta. Semoga ke depan kolaborasi seperti ini bisa lebih kita tingkatkan,” kata Bupati Anas.

Itsbat nikah ini, imbuh Anas, salah satu cara pemerintah memberikan pelayanan yang mudah, murah, dan prima kepada masyarakat. “Saya katakan mudah karena pasutri bisa langsung membawa pulang tiga dokumen sekaligus sehingga lebih efektif dan efisien. Padahal, kalau diurus sendiri-sendiri, akan memakan waktu yang cukup lama,” imbuh Anas.

Salah seorang mempelai pria yang mengikuti Itsbat Nikah, Suroso (55), menyatakan, dirinya menikahi istrinya secara siri sejak 32 tahun yang lalu. Dirinya mengaku selama ini tidak memiliki surat nikah dan KK. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengikuti Itsbat Nikah.

Pria yang sudah memiliki 3 anak dan 3 cucu ini mengaku sangat senang dengan adanya Itsbat Nikah ini. Apalagi Itsbat Nikah itu dilaksanakan gratis tanpa biaya apapun. “Saya ikut itsbah nikah biar dapat buku nikah, biar tenang.  Apalagi, anak saya yang paling kecil masih mondok dan sekolah jadi masih perlu KK dan surat-surat lainnya,” kata dia. (*)

 

 

 

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :