2018, Mal Pelayanan Publik Banyuwangi Layani 218.345 Dokumen Warga

Rabu, 13 Februari 2019


BANYUWANGI – Kehadiran Mal Pelayanan Publik Banyuwangi terus dirasakan masyarakat Banyuwangi. Sepanjang 2018, tercatat 218.345 penerbitan berbagai macam dokumen dan izin telah dilakukan oleh mal pelayanan publik pertama di Indonesia yang didirikan oleh pemerintah kabupaten tersebut.

”Alhamdulillah, ikhtiar kita membikin Mal Pelayanan Publik telah mampu meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah kepada warganya. Ke depan berbagai fasilitas juga akan kami tambah, sehingga masyarakat semakin nyaman ketika berurusan dengan pemerintah,” ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, Rabu (13/2/2019).

Saat ini, Mal Pelayanan Publik Banyuwangi telah mengintegrasikan 199 jenis layanan dalam satu lokasi, baik layanan pemerintah kabupaten maupun instansi terkait. Layanan yang bisa didapatkan mulai administrasi kependudukan seperti akta kelahiran dan kematian, kartu identitas anak, KTP, dan Kartu Keluarga; beragam jenis izin, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, PDAM, pembayaran retribusi daerah, PLN, pengurusan paspor, hingga layanan keamanan pangan dari BPOM. 

“Ruang pelayanan juga akan kami perluas, termasuk ruang bermain anak kami lengkapi sehingga orang tua bisa nyaman mengasuh anak sambil mengurus dokumen yang dibutuhkan. Di lantai dua ke depan kita fungsikan sebagai pusat kreativitas anak muda,” kata Anas. 

Untuk memeratakan pelayanan ke seluruh Banyuwangi, dalam tiga bulan ke depan juga bakal dioperasikan Unit Pelayanan Publik di Pasar Genteng Wetan di wilayah selatan Banyuwangi.

”Banyuwangi adalah daerah terluas di Pulau Jawa. Kami sedang menyiapkan satu lagi model Mal Pelayanan Publik, tapi dengan ruangan yang lebih kecil, di Pasar Genteng Wetan. Ini bagian dari pemerataan kualitas pelayanan publik, sehingga warga yang jauh dari pusat kota merasakan layanan dalam standar yang sama dengan warga di kota,” papar Anas.

Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Choiril Ustadi menjelaskan, dalam sehari rata-rata ada 910 warga yang mengurus berbagai macam dokumen di Mal Pelayanan Publik.

“Ada yang mau bikin Izin Mendirikan Bangunan, izin usaha kesehatan, izin usaha perdagangan, KTP, KK, SIM, dan sebagainya,” ujar Ustadi.

Ustadi mengatakan, Mal Pelayanan Publik memang mampu meringkas alur pelayanan. Misalnya ketika mengurus Izin Mendirikan Bangunan, dulu harus pergi ke dua dinas, yaitu izinnya ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, lalu meminta keterangan rencana tata kota (advice planning) ke Dinas Tata Ruang.

”Nah, sekarang itu dalam satu tempat. Jadi warga tidak riwa-riwi, lebih efisien,” pungkasnya.

 



Berita Terkait

Bagikan Artikel :