Pemerintah baru bisa menjamin ketersediaan pasokan gas ke domestik yakni untuk memenuhi kebutuhan industri dan pembangkit listrik mulai 2015, demikian kata Dirjen Migas Departemen ESDM Evita Legowo di Jakarta, Selasa (10/11).
Jaminan pemenuhan kebutuhan gas untuk industri dan pembangkit listrik tersebut tercapai dengan memanfaatkan gas metana batubara (coal bed methane/CBM).
“Kalau hanya mengandalkan gas bumi, maka tidak akan mencukupi. Karena kebutuhan gas ke depan, banyak,” ujarnya dan menambahkan, pemerintah mentargetkan produksi pertama CBM bisa dilakukan mulai 2011.
Evita juga mengatakan, pemerintah kini tengah memproses Masterplan Infrastruktur Gas 2010-2025 sebagai kelanjutan penerbitan Neraca Gas Indonesia 2009-2020 dengan target penyelesaian akhir Juli 2010. Dalam masterplan itu, pasokan gas ke industri terjamin tahun 2015.,” katanya.
Pemenuhan kebutuhan gas ke domestik tersebut sudah termasuk program revitalisasi industri pengolah hasil ikutan minyak dan gas sebagai bahan baku industri seperti tekstil dan pupuk.
Kebutuhan gas program revitalisasi tersebut diusulkan Departemen Perindustrian.
Wakil Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) Hadi Purnomo mengatakan, pemenuhan kebutuhan gas terkendala jauhnya lokasi antara sumber gas dan industri atau pembangkit listrik. Namun pihaknya secara terus-menerus melakukan upaya pemenuhan gas ke domestik.
Sejak tahun 2002, alokasi gas ke domestik secara akumulasi telah mencapai 63 persen dan hanya 37 persen yang diekspor.
Menurut dia, BP Migas juga telah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan gas untuk pabrik pupuk guna mencapai target ketahanan pangan. Terbukti dengan sejumlah penandatanganan kesepakatan antara produsen gas dan pupuk yang telah dilakukan.
“Kami tetap prioritaskan pemenuhan gas untuk pabrik pupuk. Kalau sekarang belum maksimal, hal tersebut terjadi karena sumber pasokan yang jauh dan belum ada infrastruktur gasnya,” katanya.
Sejumlah industri termasuk pabrik pupuk mengeluhkan minimnya pasokan dan harga gas yang tinggi, sehingga produksinya menjadi tidak maksimal. (Antara/toeb)
sumber: www.depkominfo.go.id










